Kantah Kota Jayapura Laksanakan Peninjauan Lapang Terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR Nonberusaha Kejaksaan RI
JAYAPURA – Kantor Pertanahan Kota Jayapura melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan langkah proaktif dalam mendukung penyediaan fasilitas negara. Pada Jumat (22/05), tim petugas lapang melaksanakan peninjauan lokasi di wilayah Jayapura Utara sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Peninjauan Lapang Nomor: 44/St-26.10/V/2026 yang diterbitkan pada 21 Mei 2026. Peninjauan bertujuan untuk menyusun Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha atas permohonan dari Kejaksaan RI.
Peninjauan ini memastikan bahwa peruntukan lahan bagi instansi pemerintah telah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku. Hasil dari pengecekan lapangan ini akan menjadi dasar penting dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Kota Jayapura.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
X: x.com/bpn_kotjyp
Instagram: instagram.com/kantah_kotajayapura/
Fanpage facebook: facebook.com/BPNKotaJayapura/
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotajayapu4423
TikTok: tiktok.com/@kantah_kotajayapura
Situs: kot-jayapura.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-jayapura
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
satuberitatimur