Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kota Jayapura
Kota Jayapura - Kantor Pertanahan Kota Jambi melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang atas permohonan hak tanah di wilayah Kota Jayapura, Rabu(13/05). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan, khususnya sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak.
Pemeriksaan lapang yang dilakukan Panitia A bertujuan untuk memastikan kondisi riil bidang tanah yang dimohonkan, mulai dari kejelasan batas, kesesuaian letak dan luas dengan dokumen yang diajukan, hingga status penguasaan serta riwayat tanah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa tanah yang menjadi objek permohonan tidak sedang dalam sengketa, tidak tumpang tindih dengan bidang lain, serta tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk diberikan hak.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Panitia A turun langsung ke lokasi bersama pemohon, perangkat kelurahan, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah dan penguasaan tanah. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dengan pengecekan batas fisik di lapangan, serta pencocokan data dengan dokumen administrasi.
Hasil dari pemeriksaan lapang ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut.
Kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A menjadi langkah krusial dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan adanya pemeriksaan yang menyeluruh, Kantor Pertanahan Kota Jambi berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
X: x.com/bpn_kotjyp
Instagram: instagram.com/kantah_kotajayapura/
Fanpage facebook: facebook.com/BPNKotaJayapura/
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotajayapu4423
TikTok: tiktok.com/@kantah_kotajayapura
Situs: kot-jayapura.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-jayapura
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
satuberitatimur