Pemerintah Tepis Isu Kenaikan 10%: Harga BBM Dipastikan Tetap per 1 April 2026

Pemerintah Tepis Isu Kenaikan 10%: Harga BBM Dipastikan Tetap per 1 April 2026

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membantah kabar yang beredar di masyarakat mengenai rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 10 persen. Melalui keterangan pers bersama, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga BBM, baik jenis subsidi maupun non-subsidi, dipastikan tidak mengalami perubahan per tanggal 1 April 2026.

Penegasan ini dikeluarkan guna meredam spekulasi dan kekhawatiran masyarakat yang sempat dipicu oleh informasi tidak resmi di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan untuk menjaga stabilitas harga ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat yang menjadi prioritas utama.

Selain kepastian harga, pemerintah juga memberikan jaminan terkait ketersediaan pasokan. Berdasarkan data terkini dari PT Pertamina (Persero), stok BBM nasional berada dalam kondisi aman dengan ketahanan cadangan yang mencukupi untuk kebutuhan seluruh wilayah Indonesia hingga beberapa bulan ke depan.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan adanya praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi di lapangan. Sosialisasi mengenai aturan pembelian BBM subsidi yang tepat sasaran juga akan terus ditingkatkan guna memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pengumuman resmi ini, diharapkan aktivitas ekonomi dan transportasi dapat terus berjalan normal tanpa adanya gangguan akibat spekulasi harga energi di pasar domestik.