BKN Terbitkan Aturan Terbaru: Penggunaan Seragam Batik Korpri ASN 2026
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis regulasi terbaru mengenai ketertiban berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mempertegas kewajiban penggunaan seragam batik Korpri guna meningkatkan identitas korps dan jiwa kebangsaan di lingkungan birokrasi.
Aturan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh Pegawai ASN, baik yang bertugas di instansi pusat, daerah, maupun mereka yang berada di kantor perwakilan NKRI di luar negeri.
Jadwal Wajib Penggunaan Seragam Korpri
Berdasarkan poin-poin utama dalam SE tersebut, para ASN diinstruksikan untuk mengenakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:
Setiap hari Kamis;
Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Upacara Hari Ulang Tahun Korpri;
Upacara hari besar nasional;
Upacara bendera (kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang);
Pelantikan pegawai ASN baik untuk jabatan manajerial maupun fungsional; serta
Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Penyeragaman
Penerbitan SE Nomor 2 Tahun 2026 ini bukan sekadar urusan estetika formal, melainkan sebagai langkah konkret untuk memperkuat rasa kesatuan di antara jutaan ASN di seluruh NKRI. Dengan adanya jadwal yang seragam, diharapkan memperkuat jiwa kekeluargaan Korpri serta mampu menunjukkan marwah ASN sebagai perekat bangsa.
Kepala BKN dalam edarannya juga menekankan agar setiap pimpinan instansi melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan ini di unit kerja masing-masing.
satuberitatimur