Kabar Gembira! RS Kemenkes Jayapura Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan per 2 Februari 2026
JAYAPURA – Komitmen pemerintah dalam memeratakan akses kesehatan berkualitas di Tanah Papua memasuki babak baru. Per tanggal 2 Februari 2026, Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan di Jayapura (RSUP Jayapura) secara resmi mulai melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas antrean layanan kesehatan rujukan dan memberikan fasilitas medis kelas dunia bagi seluruh masyarakat Papua.
SDM Terlatih dan Sesuai Standar Kemenkes
Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, Sp.N, FINA, menegaskan bahwa pembukaan layanan bagi peserta BPJS ini telah dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Seluruh tenaga kesehatan dipastikan bekerja di bawah regulasi ketat Kementerian Kesehatan.
“Tenaga medis kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua, termasuk peserta JKN/BPJS. Mulai dari dokter umum, dokter spesialis, perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya telah disiapkan sesuai kapasitas layanan rumah sakit,” ujar dr. Rony.
Beliau juga menambahkan bahwa seluruh tim medis bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku guna menjamin keselamatan dan kepuasan pasien.
Komitmen Pelayanan di Papua
Dengan bergabungnya RSUP Jayapura sebagai mitra BPJS Kesehatan, masyarakat kini memiliki akses lebih luas terhadap dokter spesialis dan peralatan medis mutakhir tanpa harus terbebani biaya tinggi. Fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi kesehatan yang dicanangkan Kemenkes untuk menjangkau wilayah Timur Indonesia.
Pihak rumah sakit mengimbau masyarakat yang ingin berobat untuk tetap mengikuti alur rujukan berjenjang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang dapat langsung ditangani di instalasi gawat darurat (IGD).
satuberitatimur